provilllleeeee


kenapa harus menangis selama masih bisa tersenyum?
kenapa harus airmata yang keluar saat sedih mulai menyapa?

Lihatlah keluar,
di sana masih banyak yang lebih susah darimu
lihat mereka,
pikirkanlah, sebelum kamu bersedih
selalu bersyukur dengan apa yang kita dapatkan





About

Jambu busuk di bawah tangga.Baunya menyengat hidung.

Tuesday 25 August 2015

Bahasa Indonesia dalam Dunia Pendidikan



BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA PENGANTAR DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Oleh
Ihda Afifatun Nuha



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36. Selain itu bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa, sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang berbunyi “Kami berbahasa satu, bahasa Indonesia”. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa resmi dan bahasa persatuan.
Apalagi dalam dunia pendidikan, bahasa Indonesia sudah dikesampingkan penggunaannya sebagai pengantar di setiap proses belajar mengajar. Di sekolah-sekolah yang bertaraf internasional, para pengajar lebih mengutamakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pemberian materi. Jadi tidak salah jika generasi muda saat ini lebih bangga menggunakan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari dan lambat laun akan melupakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu dan bahasa persatuan. Karena pola pikir mereka secara perlahan akan berubah bahwa bahasa asing lebih penting untuk dipelajari dibandingkan dengan bahasa Indonesia sendiri yang sudah menjadi identitas bangsa Indonesia. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran akan eksistensi bahasa Indonesia dari segi pendidikan.
Demikian besar pentingnya penerapan bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pendidikan pada khusunya, baik pendidikan formal maupun informal guna mengembangkan ilmu pengetahuan pada umunya. Dan apabila hal ini masih dianggap sebagai masalah biasa oleh para tenaga kependidikan maka akan berdampak pada identitas bangsa Indonesia sendiri. Karena pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam memajukan bangsa Indonesia, sehingga penulis tertarik untuk melakukan pengkajian tentang “Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar dalam Dunia Pendidikan”.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apakah pengertian bahasa Indonesia?
2.      Apakah pengertian pendidikan?
3.      Bagaimana penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan?

C.    Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah
1.      menjelaskan pengertian bahasa Indonesia;
2.      menjelaskan pengertian pendidikan;
3.      menjelaskan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan.

D.    Manfaat
Makalah ini diharapkan bermanfaat bagi pihak-pihak berikut ini:
1.        Guru
Bagi guru, makalah ini dapat menjadi bahan referensi atas pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam setiap pemberian materi kepada siswa guna memberikan informasi kepada siswa bahwa bahasa Indonesia juga perlu dan sangat penting untuk dipelajari daripada bahasa asing.
2.        Siswa
Bagi siswa, makalah ini dapat menjadi bahan informasi akan pentingnya bahasa Indonesia untuk digunakan baik dalam pendidikan maupun kehidupan sehari-hari untuk mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia. Selain itu siswa juga mengetahui informasi tentang bahasa Indonesia dan pendidikan.
3.        Masyarakat
Bagi masyarakat, makalah ini dapat menjadi bahan informasi tentang penggunaan bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam pendidikan dan juga memberikan informasi tentang bahasa Indonesia dan pendidikan.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya yaitu 18 Agustus 1945. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36. Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa, sebagaimana tersirat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 ikrar ketiga yang berbunyi “Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa yang satu, bahasa Indonesia”.
Bahasa Indonesia bersumber dari bahasa Melayu Kuno. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya berbagai prasasti yang ditemukan, seperti Prasasti Kedukan Bukit di Palembang (683), Prasasti Talang Tuo di Palembang (684), Prasasti Kota Kapur di Bogor (686), Prasasti Karang Brahi di antara Jambi dan Sungai Musi (688). Prasasti-prasasti tersebut bertuliskan Prae Nagari dengan bahasa Melayu Kuno.
Bahasa Indonesia harus ditempatkan di baris depan. Sebagai bahasa setempat, bahasa Indonesia dipakai orang di daerah pantai timur Sumatera, di pulau-pulau wilayah Bangka, serta daerah pantai Kalimantan. Jenis kreol bahasa Melayu-Indonesia didapati di Jakarta dan sekitarnya, Manado, Ternate, Ambon, Banda, Larantuka, dan Kupang. Sebagai bahasa kedua, pemencaran bahasa Indonesia dapat disaksikan dari ujung barat sampai ke timur dan dari utara sampai batas paling selatan Negara Indonesia. Sebagai bahasa asing, bahasa Indonesia dipelajari dan dipakai di negara Australia, Filipina, Jepang, Korea, Rusia, India, Jerman, Prancis, Nederland, Inggris, dan Amerika.
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang santun dan bermartabat. Bahasa yang mengedepankan rasa cinta tanah air karena dia memersatukan bangsa yang penuh perbedaan. Bahasa Indonesia dapat memersatukan seluruh masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan berbeda-beda bahasanya, bersatu dalam satu kebangsaan dan mempunyai cita-cita serta rasa senasib  sepenanggungan yang sama. Selain itu bahasa Indonesia merupakan bahasa dinamis yang hingga sekarang menjadi bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kosakata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

B.     Pengertian Pendidikan
Banyak pandangan tentang pengertian pendidikan. Hal tersebut wajar saja dan sangat tergantung pada sisi mana garapan pendidikan itu akan dikaji. Terlepas dari sisi mana seseorang memandang, namun ada kesamaan fokus yang menjadi ciri hakiki garapan pendidikan, yaitu pendidikan merupakan usaha manusia dalam memanusiakan manusia. Pendidikan adalah hal terpenting dalam kehidupan seseorang. Melalui pendidikan, seseorang dapat dipandang terhormat, memiliki karir yang baik serta dapat bertingkah sesuai norma-norma yang berlaku. Dimyati misalnya (1994: 6), menyebut pendidikan sebagai proses interaksi yang bertujuan. Interaksi terjadi antara guru dan siswa yang bertujuan untuk meningkatkan perkembangan mental sehingga menjadi pribadi mandiri dan utuh.
Pendidikan bisa dimulai semenjak bayi masih berada dalam kandungan seperti banyak orang lakukan dengan memperdengarkan musik, membaca untuk sang bayi yang masih berada dalam kandungan atau mengajaknya bercakap-cakap. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memberi masukan ilmu kepada sang bayi sebelum proses kelahiran.
Dalam kajian yuridis formal, makna pendidikan, seperti tersurat dalam UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diungkapkan sebagai berikut: “Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa mendatang”. Jadi terdapat empat hal yang patut mendapat telaah seksama dalam mencermati makna pendidikan tersebut, yaitu usaha sadar, bagaimana menyiapkannya, melalui apa dan bagaimana, serta bagaimana mengetahui hasilnya terutama dalam peranannya di masa mendatang.
       Menurut Mudyahardjo (2002: 6), pengertian pendidikan secara sempit atau sederhana adalah persekolahan. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan berasal dari kata “didik” dan mendapat imbuhan berupa awalan ‘pe’ dan akhiran ‘an’ yang berarti proses atau cara perbuatan mendidik. Maka definisi pendidikan menurut bahasa yakni perubahan tata laku dan sikap seseorang atau sekelompok orang dalam usahanya mendewasakan manusia lewat pelatihan dan pengajaran.
Menurut Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, pengertian pendidikan yaitu tuntutan dalam hidup tumbuhnya anak-anak yang bermaksud menuntun segala kekuatan kodrati pada anak-anak itu supaya mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat mampu menggapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Dari beberapa pengertian pendidikan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan salah satu bentuk pertolongan atau bimbingan yang diberikan orang yang mampu, dewasa dan memiliki ilmu terhadap perkembangan orang lain untuk mencapai kedewasaan dengan tujuan supaya pribadi yang dididik memiliki kecakapan yang cukup dalam melaksanakan segala kebutuhan hidupnya sendiri.

C.    Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Pengantar dalam Dunia Pendidikan
      Fungsi bahasa Indonesia dalam kaitannya dengan lembaga-lembaga pendidikan adalah sebagai bahasa pengantar. Jadi, dalam kegiatan/proses belajar mengajar bahasa pengantar adalah bahasa Indonesia. Seiring berkembangnya zaman, pendidikan masa kini mulai menggunakan tradisi baru, yaitu penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang bertaraf internasional. Hal ini dianggap memprihatinkan bagi sebagian kelompok masyarakat akan eksistensi bahasa Indonesia di masa mendatang.
      Banyak kalangan masih sangat berpikir dangkal, bahwa standar internasional diartikan dengan lebih berorientasi pada penggunaan bahasa, terlepas apakah para pelaku pendidikan, termasuk para pelajar siap akan hal tersebut. Dengan demikian, jelas posisi bahasa Indonesia terancam. Dewasa ini, diakui atau tidak anak-anak lebih senang menggunakan bahasa Inggris daripada bahasa Indonesia karena dianggap mempunyai prestise tinggi. Apa yang mereka lakukan sebenarnya telah keluar dari koridor kita sebagai bangsa Indonesia yang telah bertekad untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Selain itu, para pendidik dan para pengambil kebijakan seharusnya kembali kepada aturan tertinggi dalam penyelenggaraan republik ini, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 36 yang menyatakan bahwa “Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia”.
      Berdasarkan paparan di atas sudah sangat jelas bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa yang dipergunakan sebagai pengantar dalam dunia pendidikan. Nasionalisme para peserta didik akan terbentuk apabila para pendidik memberikan contoh yang baik dan memberikan arahan untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kekhawatiran dari sisi muatan keilmuan, tentu sangat diragukan karena munculnya sekolah sekolah-sekolah RSBI maupun SBI tidak diiringi dengan peningkatan sumber daya manusia. Kita bisa membayangkan kualitas pendidikan di Indonesia tatkala semua pendidik di sekolah RSBI maupun SBI yang bahasa Inggrisnya belum mapan berusaha untuk melakukan perbaikan. Ironisnya, ketika mereka harus berinteraksi dengan anak didik, mereka berusaha semaksimal mungkin untuk menggunakan bahasa Inggris dalam menyampaikan materinya. Akhirnya yang terjadi, para pendidik lebih berkonsentrasi pada penggunaan bahasa Inggris daripada muatan materinya.
      Penggunaan bahasa Indonesia sudah mulai terpinggirkan oleh bahasa asing sebagai bahasa yang wajib bagi sekolah-sekolah RSBI maupun SBI untuk ditetapkan dalam kurikulum sekolah. Bahasa Indonesia yang sudah mulai jarang diterapkan dalam lingkup sekolah yang keberadaannya masih berada pada bangsa Indonesia dan seharusnya digunakan untuk menjelaskan materi-materi yang disampaikan oleh guru pengajar. Sekolah-sekolah tersebut merasa gengsi jika menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Tentu intensitas penggunaan bahasa asing lebih mendominasi daripada penggunaan bahasa Indonesia.
      Sekolah-sekolah tersebut biasanya menggunakan bahasa Indonesia hanya pada saat jam pelajaran Bahasa Indonesia berlangsung. Di mana pelajaran Bahasa Indonesia hanya terjadi 2 jam setiap minggunya. Sungguh memprihatinkan jika dibandingkan dengan penggunaan bahasa asing untuk mata pelajaran lainnya yang membutuhkan waktu lebih banyak daripada jam pelajaran Bahasa Indonesia sendiri. Hal ini sangat memengaruhi intensitas berbicara menggunakan bahasa Indonesia, baik dari segi lafal, EYD maupun kosakata-kosakatanya.
      Lain lagi halnya ketika guru pengajar meminta mereka untuk menerapkan penggunaan bahasa asing dalam kehidupan sehari-hari mereka di luar jam sekolah, ini sangat mengkhawatirkan bagi sebagian orang tua yang mengerti akan posisi bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu selain pengantar dalam lembaga-lembaga pendidikan. Orang tua akan merasa bimbang menitipkan anak mereka, ada rasa ragu di antara memilih menjaga budaya bangsa dengan mengikuti tren modernisasi bahasa.
      Banyak aspek yang seakan mendukung pergeseran bahasa Indonesia sebagai pengantar dalam dunia pendidikan. Sungguh sangat ironi bila dalam dunia pendidikan perlahan-lahan penggunaan bahasa Indonesia mulai pudar karena pendidikan adalah salah satu aspek untuk mengantarkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju dengan tetap mempertahankan nilai budaya-budaya bangsa Indonesia dari hal kecil hingga hal terbesar.
      Munculnya sekolah-sekolah tersebut bukan berarti mewajibkan para gurunya menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Interaksi belajar mengajar dengan menggunakan pengantar bahasa Inggris telah mengingkari nilai sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang pada saat itu berupaya mempersatukan bangsa yang berbeda-beda suku, bahasa, dan budayanya ini. Bahasa Indonesia harus dikembalikan pada fitrahnya dan kita wajib mendudukkannya pada tempat yang sebenarnya. Kesimpulannya, orang-orang Indonesia harus bangga dengan bahasa Indonesia.
      Para pengambil kebijakan di negara ini, termasuk di sekolah RSBI maupun SBI harus tetap mengedepankan rasa nasionalisme. Apa pun dan bagaimanapun kualitas sebuah lembaga pendidikan tidak kemudian mengebiri bahasanya sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam rangka menciptakan manusia Indonesia yang mendunia tentu dibutuhkan pola pikir cerdas dengan tetap mendudukkan bahasa daerah, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris pada porsinya masing-masing. Kebijakan sekolah-sekolah tersebut dengan mengharuskan para guru menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris untuk mata pelajaran eksak tentu akan membuat lebih terpuruk kondisi pendidikan kita. Tentu hal ini tidak sesuai dengan dengungan pendidikan berbasis karakter yang selama ini dicoba untuk diterapkan karena kegelisahan bangsa ini dengan semakin meningkatnya angka kolusi, korupsi, dan nepotisme.
      Memang, intensitas penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar menjadi berkurang. Hal itu dapat disiasati dengan lebih mengefektifkan proses pembelajaran bahasa Indonesia dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Pembelajaran lebih banyak diarahkan kepada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan hal-hal yang bersifat teoretis. Siswa lebih banyak dikondisikan pada pemakaian bahasa yang aplikatif tetapi sesuai dengan aturan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Hal-hal teoretis tetap disampaikan tetapi porsinya tidak begitu besar. Dengan pengkondisian seperti itu, siswa menjadi terbiasa mempergunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar sesuai kaidah-kaidah kebahasaan.
      Baik pendidikan formal maupun informal diusahakan menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar di setiap materi maupun proses belajar mengajar. Karena siswa akan belajar dari seorang guru yang mengajarnya. Guru “digugu dan ditiru”,  jadi tidak salah jika siswa meniru atau mengikuti apa yang disampaikan dan dilakukan gurunya.
      Berdasarkan tulisan Soenjono (2004: 6), bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan memiliki kesempatan untuk menjadi bahasa Internasional. Hal ini didasari pada patokan (a) cukup banyak tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri, yang membuat bahasa Indonesia semakin luas penyebarannya; (b) cukup banyak negara asing mengajarkan bahasa Indonesia dalam dunia pendidikan mereka; (c) cukup banyak pelajar Indonesia yang menimba ilmu di luar negeri. Dengan demikian, sebagai orang Indonesia kita harus bangga dengan bahasa Indonesia. Perdebatan penggunaan bahasa di sekolah-sekolah bertaraf internasional, seharusnya sudah mulai mengkristal karena bahasa Indonesia pun bersiap diri menjadi bahasa Internasional. Oleh karena itu, bahasa Indonesia dapat digunakan sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan melalui pendidikan yang berperan sebagai bahasa pengantar. Misalnya dalam penulisan dan penerjemahan buku-buku teks serta penyajian pelajaran dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dengan demikian, masyarakat Indonesia tidak lagi bergantung sepenuhnya kepada bahasa-bahasa asing dalam usaha mengikuti perkembangan dan penerapan IPTEK. Dan bahasa Indonesia siap mendunia seiring berkembangnya zaman karena bahasa Indonesia merupakan salah satu bahasa yang mudah dipelajari oleh semua orang dari negara manapun.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara Indonesia dan juga merupakan bahasa persatuan yang memersatukan bangsa Indonesia yang berbeda-beda bahasanya, budaya, serta daerahnya. Sedangkan pendidikan berarti usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa mendatang. Bahasa Indonesia dan pendidikan mempunyai hubungan yang erat untuk memajukan bangsa Indonesia di masa mendatang serta untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
      Bahasa Indonesia berperan sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan. Adanya fenomena yang unik yaitu munculnya sekolah-sekolah yang bertaraf internasional, yaitu sekolah RSBI maupun SBI yang mewajibkan penggunaan bahasa asing terutama bahasa Inggris menjadi bahan perdebatan di kalangan sekelompok masyarakat Indonesia dan mengkhawatirkan akan eksistensi bahasa Indonesia di masa mendatang. Munculnya sekolah-sekolah tersebut bukan berarti mewajibkan para gurunya menggunakan bahasa asing terutama bahasa Inggris. Hal itu dapat disiasati dengan lebih mengefektifkan proses pembelajaran bahasa Indonesia dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia yang lebih banyak diarahkan kepada hal-hal yang bersifat terapan praktis bukan hal-hal yang bersifat teoretis. Dengan pengkondisian seperti itu, siswa menjadi terbiasa mempergunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar sesuai kaidah-kaidah kebahasaan.

B.     Saran
      Untuk para tenaga pendidik di sekolah-sekolah bertaraf internasional tidak diharuskan menggunakan bahasa asing dalam proses belajar mengajar. Selain itu untuk para pengambil kebijakan di sekolah RSBI maupun SBI harus tetap mengedepankan rasa nasionalisme. Karena kualitas pendidikan dengan menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar berarti telah mengingkari nilai sejarah perjuangan bangsa Indonesia, yang pada saat itu berupaya mempersatukan bangsa yang berbeda-beda suku, bahasa, dan budayanya ini.
      Kita sebagai masyarakat Indonesia harus bangga akan bahasa yang kita miliki. Kita harus optimis akan bahasa Indonesia yang nantinya dapat menjadi bahasa Internasional yang mendunia dan sebagai alat pengembangan ilmu pengetahuan dengan digunakannya sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan. Jadi siswa dapat lebih mengedepankan bahasa Indonesia sebagai bahasa yang wajib dipelajari pertama kali oleh siswa. Di sini guru dan orang tua serta masyarakat sekitar juga berperan penting dalam meningkatkan intensitas penggunaan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah-kaidah kebahasaan.




















DAFTAR PUSTAKA

Alek dan Ahmad. 2011. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kencana.
Haryanto. 2012. “Pengertian Pendidikan Menurut Ahli”. belajarpsikologi.com diakses 17 Juni 2015.
Hidayat, Ara dan Imam Machali. 2012. Pengelolaan Pendidikan. Yogyakarta: Kaukaba.
Liem, Jay. 2015. “Pengertian Pendidikan Menurut Para Pakar Pendidikan”. 9wiki.net diakses 17 Juni 2015.
Pamungkas, Sri. 2012. Bahasa Indonesia Berbagai Perspektif. Yogyakarta: CV Andi Offset.
Subangun. 2014. Bahasa Indonesia. Ponorogo: UNMUH Ponorogo Press.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Wahyudi, Dinn. 2011. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.


















1 comments:

Anonymous said...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat saya mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali, bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya dan 3 bln kemudian saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya, anda bisa Hubungi Bpk Drs Tauhid SH Msi No Hp 0853-1144-2258. siapa tau beliau masih bisa membantu anda, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Post a Comment